Senin, 04 April 2016

Informasi dan Dokumen-dokumen Yang Perlu Diketahui Sebelum Melakukan Lapor Diri


Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri wajib melaporkan keberadaan, kepindahan, perubahan alamat, status izin tinggal, serta kejadian penting lainnya (seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, maupun kematian) kepada pemerintah setempat dan / atau Perwakilan R.I. yang meliputi tempat tinggalnya (Pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 2006).
Untuk itu setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri dihimbau untuk melaporkan keberadaan dirinya kepada Perwakilan R.I. setempat apabila akan tinggal lebih dari 5 (lima) hari di negara yang dikunjungi.
Lapor diri pada Perwakilan RI setempat sangat besar manfaatnya. Tentunya sangat diharapkan agar setiap WNI yang berada di luar negeri menjaga dirinya masing-masing dan senantiasa dijauhi dari kesulitan dan berbagai hambatan serta hal-hal yang tidak diinginkan lainnya. Namun, apabila terjadi hal yang tidak diharapkan pada diri seorang WNI, maka tentunya akan jauh lebih mudah bagi Perwakilan R.I. (dalam hal ini Bidang Konsuler) setempat untuk membantunya jika WNI tersebut sudah mendaftarkan dan melaporkan data dirinya di Perwakilan R.I. Proses dan prosedur untuk lapor diri sangat mudah dan tidak dipungut bayaran/biaya apapun.
Untuk lapor diri dimaksud, silahkan mengisi formulir lapor diri online, atau datang langsung ke Perwakilan R.I. terdekat untuk mendapatkan bukti lapor diri anda.
Data-data yang harus dipersiapkan sebelum mengisi formulir lapor diri online:
1. Data Diri
2. Scan Passpor
3. Scan Dokumen Bukti Domisili (ID Card/Permanent Resident Card/Driver License/Bank Statement/Utility Bill/Lease Agreement) atau Scan Surat Bukti Domisili
Bagi pemohon yang tidak memiliki Kartu Identitas maupun bukti domisili lainnya di Amerika Serikat harap melampirkan SURAT BUKTI DOMISILI dan fotocopy Surat Ijin Mengemudi (Driver License) dari pihak yang dapat menandatangani SURAT BUKTI DOMISILI tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...